Sign In

Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank

 Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank

Perbankan
9/30/2025


Jumlah Download : 0
   

​D​alam rangka penyusunan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank​, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas ranca​ngan tersebut ​kepada masyarakat umum. A​dapun draft RSEOJK dapat diunduh pada materi terlampir.​​

Adapun tanggapan ​t​​e​rhadap RSEOJK d​imaks​ud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 8 Oktober 2025 ​melalui email kepada Sdr. Adriansyah (adriansyah.adriansyah@ojk.go.id) dan Sdri. Yenny Yorisca (yenny.yorisca@ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi