Dalam rangka penyusunan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RSEOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RSEOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 8 Oktober 2025 melalui email kepada Sdr. Adriansyah (adriansyah.adriansyah@ojk.go.id) dan Sdri. Yenny Yorisca (yenny.yorisca@ojk.go.id).