Draft.pdf
Lampiran.pdf
Penjelasan.pdf
matriks permintaan tanggapan.docx
​Dalam Rangka Penyusunan POJK tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, maka kami memohon tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum.
Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 5 November 2019 melalui email kepada:
Sdri. Sherly Lestari.
Email : sherly.lestari@ojk.go.id
Telepon : 021-29600000 ext 6180.
Right Menu Subsite