Sign In

Permintaan Tanggapan Atas RPOJK tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

 Permintaan Tanggapan Atas RPOJK tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Perbankan
8/11/2020


Jumlah Download : 4
   

​Dalam rangka penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 26 Agustus 2020 melalui surat dan email kepada:

  1. Sdr. Riki Ferdian (email: riki_f@ojk.go.id);
  2. Sdr. Torang Diola Tambunan (email: diola.tambunan@ojk.go.id).


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi