Dalam
rangka penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, maka kami bermaksud untuk
meminta tanggapan
atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat
umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi
terlampir.
Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 26 Agustus 2020 melalui surat dan email kepada:
- Sdr. Riki Ferdian (email: riki_f@ojk.go.id);
- Sdr. Torang Diola Tambunan (email: diola.tambunan@ojk.go.id).