RPOJK - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH.pdf
MATRIKS RPOJK - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH.docx
​Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah (RPOJK Perubahan POJK 72/2016), maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada asosiasi perusahaan perasuransian, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, serta satuan kerja di internal Otoritas Jasa Keuangan. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal tanggal 16 September 2022. Adapun tanggapan dan masukan atas RPOJK dimaksud dapat disampaikan melalui nota dinas bagi satuan kerja internal Otoritas Jasa Keuangan atau surat bagi pihak eksternal Otoritas Jasa Keuangan, serta melalui email kepada Sdr. Agung Praditya (agung.praditya@ojk.go.id).
Right Menu Subsite