Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

IKNB
9/8/2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

​Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah (RPOJK Perubahan POJK 72/2016), maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada asosiasi perusahaan perasuransian, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, serta satuan kerja di internal Otoritas Jasa Keuangan. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal tanggal 16 September 2022. Adapun tanggapan dan masukan atas RPOJK dimaksud dapat disampaikan melalui nota dinas bagi satuan kerja internal Otoritas Jasa Keuangan atau surat bagi pihak eksternal Otoritas Jasa Keuangan, serta melalui email kepada Sdr. Agung Praditya (agung.praditya@ojk.go.id).

Test
Otoritas Jasa Keuangan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Rancangan Regulasi - Otoritas Jasa Keuangan
Regulasi
Otoritas Jasa Keuangan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)