Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Perbankan
9/2/2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

​Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas POJK No.11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (RPOJK KPMM), maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 16 September 2022. Adapun tanggapan dan masukan atas RPOJK dimaksud dapat disampaikan melalui surat kepada Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, serta melalui email kepada:

  1. Sdr. Fachrizal Subrata (fachrizal.subrata@ojk.go.id); dan
  2. Sdri. Widya Octavia (widya.octavia@ojk.go.id).
Test
Otoritas Jasa Keuangan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Rancangan Regulasi - Otoritas Jasa Keuangan
Regulasi
Otoritas Jasa Keuangan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)