Sign In

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

 Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Perbankan
9/2/2022


Jumlah Download : 0
   

​Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas POJK No.11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (RPOJK KPMM), maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 16 September 2022. Adapun tanggapan dan masukan atas RPOJK dimaksud dapat disampaikan melalui surat kepada Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, serta melalui email kepada:

  1. Sdr. Fachrizal Subrata (fachrizal.subrata@ojk.go.id); dan
  2. Sdri. Widya Octavia (widya.octavia@ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi