Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas POJK No.11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (RPOJK KPMM), maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 16 September 2022. Adapun tanggapan dan masukan atas RPOJK dimaksud dapat disampaikan melalui surat kepada Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, serta melalui email kepada:
- Sdr. Fachrizal Subrata (fachrizal.subrata@ojk.go.id); dan
- Sdri. Widya Octavia (widya.octavia@ojk.go.id).