Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko
dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi (RPADK MR dan TKS MI), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 11 September 2026 melalui surat kepada Direktorat Pengaturan dan Standar
Akuntansi Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dan/atau
disampaikan melalui email dengan ditujukan pada alamat dpam@ojk.go.id Sdr. Bintang Prabowo (bintang.prabowo@ojk.go.id).