Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (RPADK PKK PVML), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat 5 Maret 2026 melalui email kepada Sdri. Yesi Krista Karnasih (yesi.krista@ojk.go.id) dan Sdr. Elsa Ryan Ramdhani (elsa.ryan@ojk.go.id)