Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Emiten atau Perusahaan Publik, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat 30 April 2026 melalui email kepada dpam@ojk.go.id