Sign In

Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (RPADK Pedoman Pelaporan Insidental PMDK)

 Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (RPADK Pedoman Pelaporan Insidental PMDK)

Pasar Modal
1/14/2026


Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggot a Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (RPADK Pedoman Pelaporan Insidental PMDK), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.

Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari 2026  kepada Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon atau melalui email yang ditujukan kepada dpam@ojk.go.id.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi