Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggot a Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (RPADK Pedoman Pelaporan Insidental PMDK), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari 2026 kepada Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon atau melalui email yang ditujukan kepada dpam@ojk.go.id.