Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Rencana Bisnis Lembaga Keuangan Mikro (RPADK Renbis LKM), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat 22 Mei 2026 melalui email kepada mailingroomwismul@ojk.go.id dan tembusan kepada Sdri. Umri Wulandari (umri.wulandari@ojk.go.id) dan Sdri. Utami Hernaningtyas (utami.hernaningtyas@ojk.go.id) menggunakan format nama dokumen “Nama Pemberi Tanggapan_Tanggapan atas RPADK Renbis LKM”.