Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat 23 Oktober 2026 melalui surat resmi yang ditujukan kepada Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun dan melalui email kepada Sdri. Ayu Yeriesca (ayu.yeriesca@ojk.go.id) dan Sdri. Aditha Riangputri (aditha.riangputri@ojk.go.id).