Sign In

Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

 Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PPDP
10/9/2026


Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

​​​​​​​Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Tata Cara Perhitunga​n Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, maka kami bermaksu​d meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat d​iunduh pa​da materi terlampir.​

Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat 23 Oktober 2026 melalui surat resmi yang ditujukan kepada Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun dan melalui email kepada Sdri. Ayu Yeriesca (ayu.yeriesca@ojk.go.id) dan Sdri. Aditha Riangputri (aditha.riangputri@ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi