Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Penentuan Standar Deviasi atas Harga Pasar Wajar Efek oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (RPADK Standar Deviasi HPW oleh LPHE), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 9 September 2026 melalui surat kepada Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi
Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dan/atau disampaikan
melalui e-mail dengan ditujukan pada alamat: dpam@ojk.go.id.