Sign In

Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (RPADK Tata Kelola Terintegrasi PIKK)

 Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (RPADK Tata Kelola Terintegrasi PIKK)

OJK
7/7/2026


Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (RPADK Tata Kelola Terintegrasi PIKK)​, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut ​kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.​

Adapun tanggapan ​t​e​rhadap RPADK d​imaks​ud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 22 Juli 2026 ​melalui email kepada Sdri. Dwity Arenita (dwity.arenita@ojk.go.id), dan Sdri. Azka Hikam Zulkarnain (azka.hikam@ojk.go.id).


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi