Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (RPADK Tata Kelola Terintegrasi PIKK), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPADK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPADK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 22 Juli 2026 melalui email kepada Sdri. Dwity Arenita (dwity.arenita@ojk.go.id), dan Sdri. Azka Hikam Zulkarnain (azka.hikam@ojk.go.id).