Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
MATRIKS RPOJK Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk pada Lini Usaha Suretyship atau Suretyship Syariah.doc
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk pada Lini Usaha Suretyship atau Suretyship Syariah (RPOJK Asuransi Kredit dan Suretyship), kami bermaksud melakukan permintaan tanggapan terhadap RPOJK dimaksud kepada pelaku industri. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2023. Adapun tanggapan dan masukan atas RPOJK dimaksud dapat disampaikan melalui email kepada Sdri. Ramadhani (ramadhani.lisa@ojk.go.id).