Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas (RPOJK ETF Emas), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2025 melalui email kepada Sdri. Syifa Yona Marta (syifa.yona@ojk.go.id).