Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Integritas Pelaporan Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (RPOJK IPK IAKD), maka kami bermaksud meminta tanggapan masyarakat umum terhadap rancangan tersebut. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 12 Juni 2026 disampaikan melalui surat kepada Departemen Pegaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dan kepada Sdri. Sarifa Haura Syadza (sarifa.haura@ojk.go.id) dan Sdri. Sari Susanti (sari.susanti@ojk.go.id).