Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Integritas Pelaporan Keuangan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (RPOJK Integritas Pelaporan Keuangan PPDP), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat 8 Mei 2026 melalui email kepada Sdr. Muhammad Ariq (muhammad.ariq@ojk.go.id) dan Sdri. Ayu Yeriesca (ayu.yeriesca@ojk.go.id)