Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah (RPOJK KPMM BUS), maka kami bermaksud meminta tanggapan masyarakat umum terhadap rancangan tersebut. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 8 Mei 2026 kepada Sdri. Naura Hafiza Ainayyah (naura.hafiza@ojk.go.id) dan Sdr. Danu Patria (danu.patria@ojk.go.id).