Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah (RPOJK Leverage Ratio bagi BUS), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Februari 2025 melalui email kepada Sdr. Galih Adhidharma (galih.adhidharma@ojk.go.id) dan Sdr. Asep Sudirman (asep.sudirman@ojk.go.id).