Sign In

Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah (RPOJK Leverage Ratio bagi BUS)

 Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah (RPOJK Leverage Ratio bagi BUS)

Perbankan
2/7/2025


Jumlah Download : 0
   

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah (RPOJK Leverage Ratio bagi BUS)​, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut ​kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.

Adapun tanggapan ​te​rhadap RPOJK d​imaks​ud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Februari 2025 melalui email kepada Sdr. Galih Adhidharma (galih.adhidharma@ojk.go.id) dan Sdr. Asep Sudirman (asep.sudirman@ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi