Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengelolaan Risiko Likuiditas Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (RPOJK Likuiditas KK Wajib PIKK), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 28 Agustus 2026 melalui surat dan/atau tautan berikut http://gapura.ojk.go.id/TanggapanLikuiditasKPMMT. Informasi lebih lanjut mengenai hal tesebut kiranya dapat menghubungi: Sdr. Imamul Hakim Johar (imamul.hakim@ojk.go.id), Sdr. Mario Jesaya (mario.jesaya@ojk.go.id), Sdr. Azka Hikam Zulkarnain (azka.hikam@ojk.go.id)