Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (RPOJK MR PPDP), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April 2025 melalui nota dinas atau surat resmi Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun dan melalui email kepada pengaturan.ppdp@ojk.go.id.