Sign In

Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (RPOJK MR PPDP)

 Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (RPOJK MR PPDP)

PPDP
3/6/2025


Jumlah Download : 0
   

Dalam rangka penyusunan Rancan​gan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (RPOJK MR PPDP), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan te​​rsebut kepada masyarakat umum​. Adapun draft RPOJK dapat diunduh​ pada materi terlampir.

Adapun tanggapan ​te​rhadap RPOJK d​imaks​ud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April 2025 melalui nota dinas atau surat resmi Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun dan melalui email kepada pengaturan.ppdp@ojk.go.id.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi