Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (RPOJK PTI BPR/S), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 16 Mei 2025 kepada Plt. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan dan dapat disampaikan terlebih dahulu melalui tautan https://bit.ly/tanggapanRPOJK-PTI-BPR-BRS. Dalam hal diperlukan penjelasan dan informasi lebih lanjut mengenai RPOJK dimaksud, dapat menghubungi Sdri. Junita Martini (junita.martini@ojk.go.id) dan Sdri. Lintang Galih (lintang.galih@ojk.go.id).