Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 30 Maret 2026 kepada Sdr. Fauzan Abdurrahim (fauzan.abdurrahim@ojk.go.id).