Sign In

Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (RPOJK Penyelenggaraan Usaha Dapen)

 Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (RPOJK Penyelenggaraan Usaha Dapen)

PPDP
9/8/2026


Jumlah Download : 0
   

​​Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (RPOJK Penyelenggaraan Usaha Dapen), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut ​kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.​

Adapun tanggapan ​t​e​rha​dap RPOJK d​imaks​ud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 18 September 2026 ​melalui email kepada Sdri. Valencia Devina Larissa (valencia.devina@ojk.go.id) dan  Sdri. Indah Putri Septiana (indah.putri@ojk.go.id​).


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi