Sign In

Perizinan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan di Bidang Pasar Modal

 Perizinan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan di Bidang Pasar Modal

Pasar Modal
6/15/2026


Jumlah Download : 0
   

​Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan di Bidang Pasar Modal​, maka kami bermaksud meminta tanggapan masyarak​a​​​t umum terhadap rancangan tersebut. Adapun dr​aft RPOJK da​pat diunduh pada materi terlampir.

Adapun tanggapan ​​t​​e​rhadap RPOJK d​imaks​ud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 7 Juli 2026 disampaikan melalui surat kepada Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dan/atau disampaikan melalui email kepada dpam@ojk.go.id dan  Sdr. Bintang Prabowo (bintang.prabowo@ojk.go.id)


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi