Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan di Bidang Pasar Modal, maka kami bermaksud meminta tanggapan masyarakat umum terhadap rancangan tersebut. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 7 Juli 2026 disampaikan melalui surat kepada Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dan/atau disampaikan melalui email kepada dpam@ojk.go.id dan Sdr. Bintang Prabowo (bintang.prabowo@ojk.go.id)