Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (RPOJK Perubahan POJK 41/2024), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 28 Agustus 2026 melalui tautan http://tiny.cc/PengumpulanTanggapan-LKM dan/atau melalui email kepada Sdr. Adam Khafi Ferdinand (adam.khafi@ojk.go.id).