Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (RPOJK Perubahan 71/2016), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2025 melalui email kepada Sdri. Indah Putri (indah.putri@ojk.go.id) dan Sdri. Aditha Riangputri (aditha.riangputri@ojk.go.id).