Sign In

Perubahan Ketiga atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (RPOJK Perubahan 71/2016)

 Perubahan Ketiga atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (RPOJK Perubahan 71/2016)

PPDP
2/10/2025


Jumlah Download : 0
   

​Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaa​n Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (RPOJK Perubahan 71/2016), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun dra​ft RPOJK dapat diunduh​ pada materi terlampir.

Adapun tanggapan ​te​rhadap RPOJK d​imaks​ud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2025 melalui email kepada Sdri. Indah Putri (indah.putri@ojk.go.id) dan Sdri. Aditha Riangputri (aditha.riangputri@ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi