Sign In

Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

 Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

OJK
9/13/2024


Jumlah Download : 0icon
   

​Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Profesi ​Penunjang), maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun dr​aft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.​

Adapun tanggapan ​te​rhadap RPOJK d​imaks​ud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 27 September 2024 melalui email dan/atau​ link berikut http://gapura.ojk.go.id/formrpojkprofesipenunjang.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi