SEOJK Nomor 29/SEOJK.01/2019 tentang Perubahan Atas SEOJK Nomor 38
/SEOJK.01/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah
di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga
Teroris dan Organisasi Teroris.