SEOJK Nomor 3 SEOJK.04 2020.pdf
Ringkasan seojk 3.pdf
​Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, maka OJK perlu mengatur kondisi lain selain yang telah ditetapkan dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2020.
Right Menu Subsite