Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SALINAN-Risiko-Kredit-Batang-Tubuh-DPBS.pdf
Lampiran2SALINAN-Risiko-Kredit-DPBSF.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34SEOJK032015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah.
Right Menu Subsite