Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.05/2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Permohonan, Penyampaian Laporan, dan Program Pendidikan Berkelanjutan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank.