Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/ 12 /PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Disertai:
faq_pbi_151213.pdf
I. Latar Belakang Pengaturan
1.
Dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu
berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional, maka
Bank perlu meningkatkan kemampuan untuk menyerap risiko yang disebabkan
oleh kondisi krisis dan/atau pertumbuhan kredit perbankan yang
berlebihan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas permodalan Bank
sesuai dengan standar internasional yang berlaku yaitu Basel III.
2. Peningkatan kualitas permodalan Bank dilakukan melalui
penyesuaian komponen dan persyaratan instrumen modal serta penyesuaian
rasio-rasio permodalan.
Selanjutnya, peningkatan kuantitas permodalan Bank dicapai melalui
kewajiban pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer) berupa
Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer, dan Bank yang
dianggap berpotensi sistemik wajib membentuk tambahan modal berupa
Capital Surcharge.
II. Substansi Pengaturan
1. Peningkatan kualitas permodalan melalui perubahan komponen
dan persyaratan instrumen modal sesuai dengan kerangka Basel III antara
lain:
a. Komponen modal inti (Tier 1) yang terdiri atas:
1) modal inti utama (common equity Tier 1) yaitu instrumen modal
berkualitas tinggi dalam bentuk saham biasa (common stock) dan tidak
memiliki fitur preferensi dalam pembayaran dividen/imbal hasil.
2) modal inti tambahan (Additional Tier 1) yaitu penyempurnaan komponen
modal inovatif yang berupa saham preferen atau instrumen utang yang
bersifat subordinasi, tidak memiliki jangka waktu, pembayaran dividen
atau imbal hasil bersifat non kumulatif, dan tidak memiliki fitur step
up.
b. Komponen modal pelengkap (Tier 2) yaitu instrumen utang yang bersifat
subordinasi, memiliki jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun, dan
tidak memiliki fitur step up
2. Bank wajib menyediakan modal inti (Tier 1) paling rendah sebesar
6% (enam persen) dari ATMR dan modal inti utama (Common Equity Tier 1)
paling rendah sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari ATMR baik
secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
3. Bank yang memenuhi kriteria tertentu wajib membentuk tambahan
modal sebagai penyangga (buffer) di atas kewajiban penyediaan modal
minimum sesuai profil risiko yang ditetapkan sebagai berikut:
a. Capital Conservation Buffer sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari
ATMR untuk Bank yang tergolong dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3
dan BUKU 4 yang pemenuhannya secara bertahap;
b. Countercyclical Buffer dalam kisaran sebesar 0% (nol persen) sampai
dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR bagi seluruh Bank; dan
c. Capital Surcharge untuk D-SIB dalam kisaran sebesar 1% (satu persen)
sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR untuk Bank yang
ditetapkan berdampak sistemik.
4. Jangka waktu penyesuaian rasio permodalan, pemberlakuan komponen
modal, dan pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer) adalah
sebagai berikut:
a. 1 Januari 2014
Ketentuan:
Rasio modal inti minimum sebesar 6% dari ATMR dan rasio modal inti utama minimum sebesar 4,5% dari ATMR wajib dipenuhi Bank.
Keterangan:
Sampai dengan 31 Desember 2014 pemenuhan rasio modal inti minimum dan
rasio modal inti utama minimum mengacu pada komponen modal sebagaimana
diatur pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
b. 1 Januari 2015
Ketentuan:
Persyaratan komponen modal dalam ketentuan ini mulai berlaku.
Keterangan:
Pengaturan komponen modal dan pengaturan lainnya dalam PBI No.
14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga PBI yang baru mulai
berlaku secara penuh.
c. 1 Januari 2016
Ketentuan:
Kewajiban Bank untuk membentuk Capital Conservation Buffer mulai berlaku secara bertahap.
Keterangan:
1. 0,625% dari ATMR mulai 1 Januari 2016
2. 1,25% dari ATMR mulai 1 Januari 2017
3. 1,875% dari ATMR mulai 1 Januari 2018
4. 2,5% dari ATMR mulai 1 Januari 2019
d. 1 Januari 2016
Ketentuan:
Kewajiban Bank untuk membentuk Countercyclical Buffer mulai berlaku.
Keterangan:
Berdasarkan penilaian atas kondisi makroekonomi Indonesia, Bank
Indonesia dapat menetapkan pemberlakuan Countercyclical Buffer lebih
cepat dari tahun 2016.
e. 1 Januari 2016
Ketentuan:
Kewajiban Bank untuk membentuk Capital Surcharge untuk D-SIB mulai berlaku bagi Bank yang ditetapkan berdampak sistemik.
Keterangan:
Metode perhitungan dan tata cara pembentukan Capital Surcharge untuk
D-SIB akan diatur lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang.
5. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku tanggal 1 Januari
2014. - See more at:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-bank-indonesia/Pages/peraturan-bank-indonesia-nomor-15-12-pbi-2013.aspx#sthash.eMjdP6q4.dpuf