Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 17 Februari 2015: Salah satu faktor yang
berkontribusi terhadap terjadinya krisis ekonomi dunia tahun 2007 adalah
pemberian bonus yang tinggi
karena pencapaian target yang ditetapkan dengan mengabaikan risiko yang akan
timbul di masa yang akan datang sehingga membahayakan kondisi keuangan
bank apabila bank tidak mampu menyerap kerugian tersebut.
Tindakan perbaikan untuk
mengoreksi praktek-praktek pemberian bonus yang tidak sehat tersebut kemudian menjadi agenda dalam program
reformasi sistem keuangan global, dan pada 25 September 2009 Financial
Stability Board menerbitkan Principles for Sound Compensation Practices. Program reformasi tersebut bertujuan:
- Mencegah timbulnya
moral hazard dan mengedepankan unsur prudensial
dalam pengelolaan bank;
- Menjaga kesehatan bank secara individual; dan
- Memitigasi adanya execissive risk taking yang dilakukan oleh para
pengambil keputusan
Indonesia sebagai salah
satu anggota G-20 berkomitmen untuk mengadopsi
prinsip-prinsip tersebut dalam bentuk regulasi. Sejalan
dengan penerapan Basel II khususnya Pilar 3 (
Market Discipline), bank
dituntut mengungkapkan informasi yang lebih transparan kepada publik dan pelaku
pasar khususnya terkait dengan Remunerasi sehingga publik dan pelaku pasar
dapat memberikan penilaian yang wajar dan mendorong disiplin pasar.
Namun demikian,
pengungkapan informasi ini juga tidak berlebihan sehingga dapat mengurangi
keunggulan bersaing bank. Oleh karena itu perlu diatur cakupan informasi baik
yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang wajib diungkapkan kepada
publik sehingga kompetisi antar bank tetap terjaga. Sehubungan dengan itu, perlu diatur mengenai tata
kelola yang baik dalam pemberian Remunerasi yang di dasarkan atas kinerja,
yaitu kinerja Bank, unit bisnis dan individu pegawai dan memperhatikan risiko
sehingga bukan hanya bermanfaat bagi karyawan namun juga bagi bank itu sendiri
dan masyarakat.
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Tata Kelola yang Baik dalam Pemberian Remunerasi Berdasarkan Kinerja dan Risiko bagi Bank Umum, kami bermaksud meminta tanggapan atas RPOJK tersebut kepada masyarakat atau pelaku perbankan.
Tanggapan ditujukan kepada:1. Nursantyo
Email: nursantyo@ojk.go.id
Tlp: 021- 2960 0000 (7433)
2. Anastasia
Email: anastasia07@ojk.go.id
Tlp: 021- 2960 0000 (7660)
Tanggapan masyarakat dapat disampaikan paling lambat hingga 20 hari ke depan. Sedangkan penjelasan batang tubuh RPOJK dapat diunduh dengan mengklik:
Penjelasan RPOJK