Permintaan Tanggapan Masyarakat atas Rancangan POJK tentang Tata Kelola yang Baik dalam Pemberian Remunerasi Berdasarkan Kinerja dan Risiko bagi Bank Umum

 
2/17/2015
Jumlah Download : 1356
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 17 Februari 2015: Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya krisis ekonomi dunia tahun 2007 adalah pemberian bonus yang tinggi karena pencapaian target yang ditetapkan dengan mengabaikan risiko yang akan timbul di masa yang akan datang sehingga membahayakan kondisi keuangan bank apabila bank tidak mampu menyerap kerugian tersebut. Tindakan perbaikan untuk mengoreksi praktek-praktek pemberian bonus yang tidak sehat tersebut kemudian menjadi agenda dalam program reformasi sistem keuangan global, dan pada 25 September 2009 Financial Stability Board menerbitkan Principles for Sound Compensation PracticesProgram reformasi tersebut bertujuan:
  1. Mencegah timbulnya moral hazard dan mengedepankan unsur prudensial dalam pengelolaan bank;
  2. Menjaga kesehatan bank secara individual; dan
  3. Memitigasi adanya  execissive risk taking yang dilakukan oleh para pengambil keputusan
Indonesia sebagai salah satu anggota G-20 berkomitmen untuk mengadopsi prinsip-prinsip tersebut dalam bentuk regulasi. Sejalan dengan penerapan Basel II khususnya Pilar 3 (Market Discipline), bank dituntut mengungkapkan informasi yang lebih transparan kepada publik dan pelaku pasar khususnya terkait dengan Remunerasi sehingga publik dan pelaku pasar dapat memberikan penilaian yang wajar dan mendorong disiplin pasar.

Namun demikian, pengungkapan informasi ini juga tidak berlebihan sehingga dapat mengurangi keunggulan bersaing bank. Oleh karena itu perlu diatur cakupan informasi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang wajib diungkapkan kepada publik sehingga kompetisi antar bank tetap terjaga. Sehubungan dengan itu, perlu diatur mengenai tata kelola yang baik dalam pemberian Remunerasi yang di dasarkan atas kinerja, yaitu kinerja Bank, unit bisnis dan individu pegawai dan memperhatikan risiko sehingga bukan hanya bermanfaat bagi karyawan namun juga bagi bank itu sendiri dan masyarakat.

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Tata Kelola yang Baik dalam Pemberian Remunerasi Berdasarkan Kinerja dan Risiko bagi Bank Umum, kami bermaksud meminta tanggapan atas RPOJK tersebut kepada masyarakat atau pelaku perbankan.

Tanggapan ditujukan kepada:

1. Nursantyo
Email: nursantyo@ojk.go.id
Tlp: 021- 2960 0000 (7433)

2. Anastasia
Email: anastasia07@ojk.go.id
Tlp: 021- 2960 0000 (7660)

Tanggapan masyarakat dapat disampaikan paling lambat hingga 20 hari ke depan. Sedangkan penjelasan batang tubuh RPOJK dapat diunduh dengan mengklik:

Penjelasan RPOJK
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Rancangan Regulasi - Regulasi
Regulasi