Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Laut, dan Udara, kami bermaksud meminta tanggapan atas RPOJK tersebut kepada masyarakat atau pelaku pasar modal.
Tanggapan Tertulis ditujukan kepada:
YusmanDirektur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan IKNB
Direktorat Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Menara Merdeka Lt. 18
Jl. Budi Kemuliaan I
Jakarta Pusat
www.ojk.go.id