Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, kami bermaksud meminta tanggapan atas RPOJK tersebut kepada masyarakat khususnya pelaku usaha perasuransian.
Tanggapan Tertulis ditujukan kepada:
1. Marini Yanuarsih
Marini.Yanuarsih@ojk.go.id
2. Damara Dwi
Pcs.Damara.Dwi@ojk.go.id