Sign In

Permintaan Tanggapan Masyarakat atas RPOJK tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, serta Perusahaan Reasuransi Syariah

 Permintaan Tanggapan Masyarakat atas RPOJK tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, serta Perusahaan Reasuransi Syariah

 
3/23/2015


Jumlah Download : 80
   
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, kami bermaksud meminta tanggapan atas RPOJK tersebut kepada masyarakat khususnya pelaku usaha perasuransian.

Tanggapan Tertulis ditujukan kepada:

1. Marini Yanuarsih
Marini.Yanuarsih@ojk.go.id

2. Damara Dwi
Pcs.Damara.Dwi@ojk.go.id

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi