Sign In

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

 Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

 
1/1/2010


Jumlah Download : 3417
   
Aturan ini disusun untuk menyelesaikan pengaduan oleh Pelaku Jasa Keuangan karena kerap tidak tercapainya kesepakatan antara Konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Untuk mengatasinya, diperlukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Silakan kirim tanggapan Anda ke alamat email: tri.indah[@]ojk.go.id atau selengkapnya unduh berkas pdf terlampir.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi