Sign In

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembubaran dan Penyelesaian Likuidasi Dana Pensiun

 Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembubaran dan Penyelesaian Likuidasi Dana Pensiun

 
1/1/2010


Jumlah Download : 1884
   
Aturan ini dibuat untuk meningkatkan perlindungan kepada peserta dana pensiun dalam proses pembubarandan likuidasi dana pensiun. Maka dari itu, perlu dilakukan pengawasan terhadap proses pembubaran dan likuidasi dana pensiun. Silakan kirim tanggapan Anda ke alamat email: tri.indah[@]ojk.go.id atau selengkapnya unduh berkas pdf terlampir.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi