Sign In

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

 Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

 
1/1/2010


Jumlah Download : 1794
   
Aturan ini dibuat untuk meningkatkan peran serta Reksa Dana sebagai alternatif investasi bagi pemodal dan sumber pendanaan dunia usaha dalam mendorong kegiatan usaha, serta memberikan kepastian hak-hak investor dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan Reksa Dana. Silakan kirim tanggapan Anda ke alamat email: tri.indah[@]ojk.go.id atau selengkapnya unduh berkas pdf terlampir.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi