Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

 
1/1/2010
Jumlah Download : 1791
Aturan ini dibuat untuk meningkatkan peran serta Reksa Dana sebagai alternatif investasi bagi pemodal dan sumber pendanaan dunia usaha dalam mendorong kegiatan usaha, serta memberikan kepastian hak-hak investor dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan Reksa Dana. Silakan kirim tanggapan Anda ke alamat email: tri.indah[@]ojk.go.id atau selengkapnya unduh berkas pdf terlampir.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Rancangan Regulasi - Regulasi
Regulasi