Sign In

 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Oct 13 2008
Jumlah Download : 1755
Aturan ini dibuat sehubungan terjadinya krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem ekonomi nasional. Adapun sejumlah pembaruan dilakukan terhadapPasal 11 di Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang memaparkan mengenai nilai simpanan.
Perubahan itu antara lain dengan menambahkan kriteria untuk mengubah nilai simpanan yang dijamin, yaitu jika “terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan”.
Nilai simpanan dapat disesuaikan kembali jika sejumlah kendala dapat diatasi. Kendala itu antara lain penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan dan atau adanya ancaman krisis.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Regulasi Terkait Lainnya - Regulasi
Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi