Sign In

 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003

Oct 13 2013
Jumlah Download : 3462
BAB I Ketentuan Umum
Penjelasan mengenai definisi dan pengertian yang digunakan dalam undang-undang ini. Di dalamnya mencakup definisi “pencucian uang” dan “transaksi keuangan mencurigakan”.
BAB II Tindak Pidana Pencucian Uang
Aturan mengenai sanksi pidana dari tindakan pencucian uang, dengan memberikan penjelasan aktivitas yang dikategorikan sebagai pencucian uang.
BAB III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Memberikan penjelasan dan definisi mengenai tindak pidana lain yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Sanksi pidana ini bisa dikenakan kepada perorangan atau penyedia jasa keuangan.
BAB IV Pelaporan
Ketentuan yang harus dilakukan penyedia jasa keuangan untuk melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan, atau transaksi yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam satu hari kerja. Mekanisme dan tata cara pelaporan juga diatur di bab ini.
BAB V Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Dasar hukum pembentukan PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
BAB VI Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Ketentuan mengenai proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terkait pencucian uang. Bagian ini juga menjelaskan kewajiban PPATK untuk menyerahkan hasil analisis terhadap transaksi mencurigakan kepada penyidik dalam waktu paling lama tiga hari kerja setelah ditemukan.
BAB VII Perlindungan bagi Pelapor dan Saksi
Aturan yang mewajibkan para penegak hukum untuk merahasiakan identitas pelapor. Negara juga diwajibkan untuk memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang.
BAB VIII Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Tindak Pidana Pencucian Uang
Mengatur tentang bisa dilakukannya kerjasama timbal balik dengan negara lain melalui forum bilateral atau multilateral sebagai bagian dari pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
BAB IX Ketentuan Peralihan
Aturan mengenai proses peralihan yang harus dilakukan setelah undang-undang ini resmi berlaku.
BAB X KetentuanPenutup
Penegasan bahwa undang-undang ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Regulasi Terkait Lainnya - Regulasi
Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi