Sign In

 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara

May 7 2008
Jumlah Download : 7284
BAB I Ketentuan Umum
Menjelaskan definisi dan pengertian yang digunakan di undang-undang ini.
BAB II Bentuk dan Jenis Surat Berharga Syariah Negara
Memaparkan bentuk Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Jenis-jenis Surat Berharga Syariah Negara juga dipaparkan di bagian ini.
BAB III Tujuan Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Menjelaskan tujuan Surat Berharga Syariah Negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk membiayai pembangunan proyek.
BAB IV Kewenangan dan Pelaksanaan Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Menjelaskan wewenang pemerintah untuk menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara. Mekanisme pelaksanaannya juga dijelaskan di bagian ini.
BAB V Penggunaan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Mengatur tentang Barang Milik Negara yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dan bisa disebut sebagai aset Surat Berharga Syariah Negara. Mekanisme penggunaan Barang Milik Negara juga dipaparkan di bagian ini.
BAB VI Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara dan WaliAmanat
Memaparkan ketentuan mengenai perusahaan penerbit Surat Berharga Syariat Negara yang bisa didirikan pemerintah. Fungsi perusahaan penerbit dan Wali Amanat juga dipaparkan di bagian ini.
BAB VII Pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara
Memaparkan mekanisme pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara. Ketentuan dan syarat mengenai Surat Berharga Syariah Negara juga diatur di bagian ini.
BAB VIII Akuntabilitas dan Transparansi
Aturan agar Menteri melakukan tata usaha dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara. Mekanisme pertanggungjawaban itu juga dijelaskan di bagian ini.
BAB IX Ketentuan Pidana
Aturan mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada para pelanggar undang-undang ini.
BAB X Ketentuan Penutup
Menjelaskan bahwa undang-undang ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 7 Mei 2008.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Regulasi Terkait Lainnya - Regulasi
Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi