Sign In

 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara

Oct 22 2002
BAB I Ketentuan Umum
Menjelaskan tentang definisi dan istilah yang digunakan dalam undang-undang ini.
BAB II Bentuk dan Jenis Surat Utang Negara
Mengatur ketentuan penerbitan mengenai bentuk Surat Utang Negara, dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Bagian ini juga menjelaskan Surat Utang Negara yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
BAB III Tujuan Penerbitan Surat Utang Negara
Memaparkan tujuan penerbitan Surat Utang Negara untuk membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian arus kas penerimaan dan pengeluaran, serta mengelola portofolio utang negara.
BAB IV Kewenangan dan Kewajiban
Dasar hukum bagi pemerintah sebagai pihak yang punya wewenang untuk menerbitkan Surat Utang Negara, dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
BAB V Pengelolaan Surat Utang Negara
Memberikan paparan mengenai cara pengelolaan Surat Utang Negara yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. Persyaratan mengenai Surat Utang Negara juga dibahas di bagian ini.
BAB VI Akuntabilitas dan Transparansi
Ketentuan terkait tanggung jawab Menteri Keuangan agar memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparan dalam pengelolaan Surat Utang Negara.
BAB VII Ketentuan Pidana
Aturan mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelanggar undang-undang ini.
BAB VIII Ketentuan Peralihan
Memberikan penjelasan bahwa mengenai sejumlah surat utang atau obligasi negara yang diterbitkan pemerintah tetap sah dan berlaku hingga jatuh tempo.
BAB X Ketentuan Penutup
Menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan terkait surat utang dan atau obligasi negara yang sebelumnya digunakan tak lagi berlaku saat undang-undang ini mulai diundangkan.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Regulasi Terkait Lainnya - Regulasi
Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi