Tugas dan Fungsi

Click here to insert a picture from SharePoint.

 

​​ 

RUANG LINGKUP
​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki ruang lingkup kewenangan sebagai berikut:
1. Mengatur;
2. Mengawasi;​ dan
3. Melindungi.
Untuk Industri Keuangan yang sehat.​

tujuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


FUNGSI​
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi:
1. menyelenggarakan sistem p​engaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan​;
2. memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya; dan
3. memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memp​unyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Per​bankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.​
1. Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan IJK Lainnya;
  • kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;
  • perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
  • sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.
2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.