RUANG LINGKUP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki ruang lingkup kewenangan sebagai berikut:
1. Mengatur;
2. Mengawasi; dan
3. Melindungi.
Untuk Industri Keuangan yang sehat.
tujuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi:
1. menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan;
2. memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya; dan
3. memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.
TUGAS
1. Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
- kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
- kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
- kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan IJK Lainnya;
- kegiatan di sektor ITSK serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
- perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
- sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.
2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.