Sign In

Tugas dan Fungsi

Click here to insert a picture from SharePoint.
Hits : 4335

​​​​ 

RUANG LINGKUP
​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki ruang lingkup kewenangan sebagai berikut:
1. Mengatur;
2. Mengawasi;​ dan
3. Melindungi.
Untuk Industri Keuangan yang sehat.​

tujuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


FUNGSI​
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi:
1. menyelenggarakan sistem p​engaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan​;
2. memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya; dan
3. memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.

TUGAS
1. Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan IJK Lainnya;
  • kegiatan di sektor ITSK serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
  • perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
  • sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.




   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi