Tentang APU PPT
1. Visi, Misi, Fungsi dan Tugas Pokok
Pembentukan Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) memiliki Misi dan Visi Yaitu :
Misi : Memperkuat serta mengembangkan pelaksanaan fungsi pengawasan, pengaturan dan koordinasi antar sektoral serta kerjasama antar lembaga dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang-Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU-TPPT) didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan memiliki integritas.
Visi : Menjadi satuan kerja yang handal dan terpercaya di dalam melaksanakan aktivitas penanganan pencegahan TPPU-TPPT guna mendukung stabilitas sistem keuangan.
Grup penganangan APU PPT mengemban tugas pokok dan menghasilkan produk pokok kegiatan yaitu :
Tugas Pokok
|
Produk Pokok
|
1. Memberikan rekomendasi dan melakukan koordinasi dengan pihak eksternal dalam upaya pencegahan TPPU/TPPT yang terkait dengan jasa keuangan 2. Mewakili Dewan Komisioner OJK dalam pertemuan, sidang, forum, dan/atau pelatihan terkait dengan pencegahan TPPU dan TPPT baik yang diselenggarakan oleh lembaga di dalam negeri maupun di luar negeri. 3. Pertemuan rutin dengan pihak eksternal dan internal OJK untuk membahas isu-isu terkini terkait APU-PPT 4. Melakukan koordinasi perencanaan penanganan APU-PPT di OJK 5. Melalukan pengaturan dan pengembangan terkait fungsi penanganan APU-PPT Sektor Jasa Keuangan 6. Melakukan kajian-kajian, penyusunan tipologi penilaian resiko Penggunaan Jasa Keuangan (PJK) terkait pencegahan APU-PPT di sektor jasa keuangan 7. Memberikan rekomentasi kepada Dewan Komisioner OJK mengenai arah dan kebijakan pencegahan APU-PPT yang terkait dengan jasa keuangan 8. Melakukan koordinasi dengan pengawas sektoral dalam rangka pengendalian kualitas dan monitoring pengawasan APU-PPT sektor perbankan, pasar modal dan IKNB melalui Satuan Tugas yang dibentuk oleh Dewan Komisioner 9. Melakukan penyusunan kompilasi laporan pengawasan APU-PPT 10. Membangun sistem database terkait APU-PPT 11. Melakukan analisa laporan industri dan pengelolaan database dalam rangka penanganan APU-PPT bekerja sama dengan satuan kerja, instansi dan pihak terkait 12. Melakukan pengembangan kapasitas SDM dalam bidang APU-PPT bekerja sama dengan unit lain baik internal maupun eksternal
13. Mengelola administrasi Grup
| 1. Hasil rekomendasi dan melakukan koordinasi dengan pihak eksternal dalam upaya pencegahan TPPU/TPPT yang terkait dengan jasa keuangan 2. Laporan hasil pertemuan Dewan Komisioner OJK dalam pertemuan, sidang, forum, dan/atau pelatihan terkait dengan pencegahan TPPU dan TPPT baik yang diselenggarakan oleh lembaga di dalam negeri maupun di luar negeri
3. Laporan hasil pertemuan rutin dengan pihak eksternal dan internal OJK untuk membahas isu-isu terkini terkait APU-PPT 4. Laporan hasil koordinasi perencanaan penanganan APU-PPT di OJK 5. Hasil analisa dan rekomendasi pengaturan dan pengembangan terkait fungsi penanganan APU-PPT Sektor Jasa Keuangan 6. Hasil kajian-kajian, penyusunan tipologi penilaian resiko Pengguna Jasa Keuangan (PJK) terkait pencegahan APU-PPT di sektor jasa keuangan 7. Hasil rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK mengenai arah dan kebijakan pencegahan APU-PPT yang terkait dengan jasa keuangan 8. Mekanisme koordinasi dengan pengawas sektoral dalam
rangka pengendalian kualitas dan monitoring pengawasan APU-PPT sektor perbankan, pasar modal dan IKNB melalui Satuan Tugas yang dibentuk oleh Dewan Komisioner 9. Hasil kompilasi laporan pengawasan APU-PPT 10. Sistem database terkait APU-PPT 11. Hasil analisa laporan industri dan pengelolaan database dalam rangka penanganan APU PPT bekerja sama dengan satuan kerja, instansi dan pihak terkait 12. Hasil pengembangan kapasitas SDM dalam bidang APU-PPT bekerja sama dengan unit lain baik internal maupun eksternal 13. Hasil pengelolaan administrasi Grup dari sisi i.e SDM, logistik, MIKU
|
2. Struktur Organisasi
3. Kontak
Email | apupptojk@ojk.go.id |
Telepon | +62-21-2960000 ext 1117
|
Alamat | Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 16 Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710
|
Berita dan Kegiatan
Agustus 2016
Otoritas
Jasa Keuangan sebagai Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) yang mengawasi
Sektor Jasa Keuangan dalam hal ini Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sebagai
Pihak Pelapor telah berpartisipasi menghadiri International Meeting on
Counter Terrorism (IMCT) yang diselenggarakan oleh PPATK (Indonesian
FIU) dan Austrac bertempat di Nusa Dua Bali tanggal 10 Agustus 2016 dan
Counterfeit Terrorism Financing Summit (CTF) tanggal 8 - 11 Agustus
2016. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka kerjasama regional antara
Pemerintah, Lembaga Negara terkait, Regulator, Akademisi dan Industri
dari 20 negara untuk membahas kerjasama penanangan dan penanggulangan
terorisme yang lebih efektif di kawasan. International meeting tersebut
juga dihadiri Wakil Presiden Republic Indonesia Yusuf Kalla.
Juli 2016
OJK Institute, Jakarta, 28-29 Juli 2016, Training Workshop on AML/CFT Risk Based Supervision.
Juni 2016
Jakarta, 3 Juni 2016. Acara Pembukaan (
Kick-off Meeting) Forum Koordinasi dan Kerjasama Sektor Jasa Keuangan (FKKSJK) Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Mei 2016
Jakarta, 16-17 Mei 2016. Konsinyering Pembahasan
Technical Compliance Assessment Rekomendasi FATF guna Persiapan
Mutual Evaluation Report (MER) Tahun 2017
Yogyakarta, 26 Mei 2016. Sosialisasi Ketentuan Pedoman Pemeriksaan Berdasarkan Risiko Perbankan, APU & PPT, dan Mekanisme Koordinasi
Jakarta, 9-12 Mei 2016.
Capacity Building Penguatan Pengawasan Program Penanganan APU-PPT Pengawas Sektor Jasa Keuangan OJK
April 2016
Jakarta, 25-29 April 2016. Kedatangan Tim
Technical Assistance –
International Monetary Fund (IMF) dalam Rangka Penyusunan
Risk-based Supervision Tools
Melbourne, 28-29 April 2016.
Meeting of MIKTA Experts on Anti Money Laundering and Counter Terrorism Financing
Banjarmasin, 25 April 2016. Sosialisasi dan Edukasi APU-PPT dalam Acara Evaluasi dan Sosialisasi Ketentuan BPR dan Pelatihan
Complaint Handling bagi Pengurus BPR, Pemimpin Cabang Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan
- Makassar, 19 April 2016. Sosialisasi dan Edukasi APU PPT kepada Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam Bentuk Bedah Kasus Pengaduan Konsumen
- Medan, 14-15 April 2016. Sosialisasi dan Edukasi Penerapan APU-PPT Khususnya yang Berhubungan dengan BPR/BPRS dalam Acara Evaluasi Kinerja BPR/BPRS serta Peresmian APEX BPR/BPRS se-Provinsi Sumatera Utara
- Jakarta, 6 April 2016. Sosialisasi dan Edukasi Penerapan APU-PPT pada Pelatihan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Angkatan I
Maret 2016
Kendari, 21 Maret 2016. Sosialisasi dan Edukasi APU PPT pada
Training of Trainers bagi Para Penyuluh BKKBN di Kota Kendari
Kuala Lumpur, 9-11 Maret 2016. APG
Workshop on Implementing Targeted Financial Sanction against Proliferation of Weapons of Mass Destruction
- Denpasar, 2-3 Maret 2016. Sosialisasi dan Edukasi APU-PPT pada Pelatihan Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perikanan yang Berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang
Regulasi
Regulasi yang terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme untuk 3 (tiga) sektor jasa keuangan yaitu Perbankan, Pasar Modal dan IKNB meliputi sebagai berikut:
- UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Kepala PPATK No.Per-02/1.02/PPATK/02/15 Tahun 2015 tentang Kategori Penggunaan Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Anaisis Transaksi Keuangan Tahun 2015 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Terduga Teroris dan Pemblokiran seara serta merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
- Keputusan Presiden No.23 Tahun 2011 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Asia Pacific Group On Money Laundering
- Surat Edaran PPATK No.SE-03/1.02/PPATK/05/2015 Tahun 2015 tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Perbankan
- Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum
- Peraturan Bank Indonesia No.12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Surat Edaran Bank Indonesia No.15/21/DPNP Tahun 2013 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum
- Surat Edaran Bank Indonesia No.13/41/INTERN Tahun 2011 tentang Pedoman Pengawasan Penerapan Proram Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Bank Perkreditan Rakyat
- Surat Edaran Bank Indonesia No.13/14/DKBU Tahun 2011 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Surat Edaran Bank Indonesia No.6/37/DPNP Tahun 2004 tentang Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasar Modal
- Peraturan OJK No.22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal
- Peraturan No. V.D.3 – Keputusan Bapepam-LK No.KEP-548/BL/2010 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek
- Peraturan Bapepam No. V.A.3 Tahun 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi
IKNB
- Peraturan OJK No.39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank
Informasi APU-PPT
1. Definisi dan dampak
Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu:
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Tindak pidana pencucian uang pasif, yaitu:
- Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; dan
- Setiap orang yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang dan yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris atau teroris.
Dampak Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme:
- Mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan.
- Dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Mengganggu rasa aman dan kedaulatan negara mengingat tindak pidana terorisme dan aktivitas yang mendukung terjadinya aksi terorisme merupakan salah satu bentuk ancaman bagi kedaulatan negara.
2. Perjalanan Indonesia khususnya sektor jasa keuangan dalam mendukung Rezim APU PPT
3. Risiko yang timbul pada Sektor Jasa Keuangan apabila tidak menerapkan APU PPT dengan efektif
- Risiko Reputasi : Risiko yang disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Penyedia Jasa Keuangan (PJK) atau persepsi negatif terhadap PJK
- Risiko Hukum : Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis
- Risiko Operasional : Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasi PJK
4. Peranan Sektor Jasa Keuangan untuk Rezim APU PPT dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
- Rezim APU PPT
- Rezim Pencegahan dan Pendanaan Terorisme
5. Peranan OJK dan Sektor Jasa Keuangan dalam mendukung rezim APU-PPT dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
- Fungsi, Tugas dan Kewenganan OJK
- Forum Koordinasi dan Kerjasama Sektor Jasa Keuangan (FKKSJK) Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang/Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT) di Sektor Jasa Keuangan
Pembentukan Forum Koordinasi dan Kerjasama Sektor Jasa Keuangan (FKKSJK) Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang/Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT) di Sektor Jasa Keuangan telah dilangsungkan pertemuan perdananya (kick off meeting) pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016. FKKSJK Pencegahan TPPU/TPPT di Sektor Jasa Keuangan beranggotakan perwakilan beberapa asosiasi yang mewakili Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI), Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Keanggotaan FKKSJK Pencegahan TPPU/TPPT di Sektor Jasa Keuangan telah ditetapkan secara formal oleh Ketua Dewan Komisioner OJK melalui Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-06/D.01/2016.
FKKSJK Pencegahan TPPU/TPPT di Sektor Jasa Keuangan bertujuan sebagai wadah komunikasi aktif antara sektor jasa keuangan dengan regulator dalam mendukung optimalisasi upaya penguatan APU PPT di sektor jasa keuangan.
6. Mutual Evalution Review (MER) Indonesia Tahun 2017
- Definisi MER
Sesuai ketentuan keanggotaan Asia Pacific Group on Money Laundering (APG), negara yang bergabung dalam APG berkomitmen untuk melaksanakan sistem Mutual Evaluation Review (MER) guna menilai tingkat kepatuhan dengan Rekomendasi FATF sebagai standar internasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
MER dilakukan melalui desk-based review terhadap sistem APU-PPT negara anggota APG, serta kunjungan langung (on-site visit) ke negara anggota APG oleh tim ahli dari negara anggota APG lainnya dan sekretariat APG yang terdiri dari ahli hukum, ahli keuangan dan peraturan, serta ahli penegakan hukum.
- Manfaat MER
MER dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan suatu negara terhadap rekomendasi FATF. Dalam MER, para ahli selaku assessor akan mengulas kerangka kelembagaan, hukum, regulasi dan pedoman terkait APU PPT. Selain itu, MER juga akan mengulas kapasitas, pelaksanaan, dan efektivitas dari seluruh sistem atau rezim APU PPT di negara anggota APG. Laporan dari MER yang telah dilakukan akan berisi ringkasan, gambaran, dan analisa terhadap sistem dan rezim APU PPT di negara tersebut; serta penilaian tingkat suatu negara anggota APG untuk memenuhi Rekomendasi FATF termasuk rekomendasi untuk memperkuat aspek-aspek tertentu dalam rezim APU PPT.
- Cakupan Penilaian MER
Cakupan penilaian dalam MER meliputi:
- Technical Compliance antara rezim APU PPT pada negara anggota APG dengan Rekomendasi The Financial Action Task Force (FATF). Komponen teknis menilai kepatuhan anggota terhadap masing-masing Rekomendasi FATF terutama yang berkaitan dengan kerangka hukum dan kelembagaan yang relevan dengan yurisdiksi, kekuatan, serta prosedur yang dimiliki oleh otoritas yang berwenang.
- Efektivitas rezim APU PPT, Komponen efektivitas menilai sejauh mana kerangka hukum dan kelembagaan suatu negara dapat mencapai penguatan penerapan APU PPT sesuai dengan target yang ditetapkan. Penilaian efektivitas mengacu pada outcome sebagai berikut:
Hasil penilaian efektivitas tersebut akan dituangkan dalam bentuk rating yaitu Effectiveness Rating (ER) sebagai berikut :
- Negara Pelaksana MER
Negara pelaksana MER merupakan negara anggota APG yang terdiri dari 41 negara sebagai berikut:
1. Afganistan 2. Australia 3. Bangladesh 4. Bhutan 5. Brunei Darussalam 6. Cambodia 7. Canada 8. China 9. Cook Islands 10. Fiji 11. Hong Kong, China 12. India 13. Indonesia 14. Jepang 15. Korea Selatan 16. Laos 17. Macao, China 18. Malaysia 19. Maldives 20. Marshal Island, Republik 21. Mongolia
| 22. Myanmar 23. Nauru 24. Nepal 25. New Zealand 26. Niue 27. Pakistan 28. Palau 29. Papua New Guinea 30. Philippines 31. Samoa 32. Singapore 33. Solomon Islands 34. Sri Langka 35 Chinese Taipei 36. Thailand 37. Timor-Leste 38. Tonga 39. Amerika Serikat 40. Vanuatu 41. Vietnam
|
- MER Indonesia
Indonesia menjadi anggota APG pada Agustus 1999 dan telah melalui APG Mutual Evaluation pada tahun 2008. MER terhadap Indonesia selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan pada kuartal 4 tahun 2017 dengan Action Plan sebagai berikut:
Lampiran
- The FATF Recommendations
FATF Recommendations - Feb 2012.pdf
- FATF Methodology for Assessing Compliance with the FATF Recommendations and the Effectiveness of AML/CFT Systems
FATF Methodology 22 Feb 2013.pdf
- Materi Pertemuan dengan Sektor Jasa Keuangan dalam rangka Penguatan Penerapan APU PPT di Sektor Jasa Keuangan
Materi Pertemuan Koordinasi dengan Sektor Jasa Keuangan-publik.pdf
- Mekanisme Penyampaian Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
Penyampaian DTTOT_publik.pdf
- Materi Penguatan Penerapan APU PPT di Sektor Jasa Keuangan dan Kesiapan Sektor Jasa Keuangan dalam Menghadapi Penilaian Mutual Evaluation Review (MER) terhadap Indonesia
Tayangan Kesiapan SJK dalam Menghadapi MER -publik.pdf - Penilaian Tingkat Risiko TPPU di Sektor Jasa Keuangan
Penilaian Risiko TPPU pada Sektor Jasa Keuangan Th 2017 (SRA).pdfTautan Terkait APU-PPT
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Financial Action Task Force (FATF)
- Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kementerian Hukum dan HAM
- Bank Indonesia
- BAPPEBTI