Sign In

Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: Jelang Nataru, OJK Imbau Masyarakat Waspadai Hoax Penghapusan Utang Pinjol dan Penawaran Aktivitas Keuangan Ilegal

 Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: Jelang Nataru, OJK Imbau Masyarakat Waspadai Hoax Penghapusan Utang Pinjol dan Penawaran Aktivitas Keuangan Ilegal

December 20, 2025
   

 

         SP-19/HM/OJK/XII/2025


 SIARAN PERS      

JELANG NATARU, OJK IMBAU MASYARAKAT WASPADAI HOAX PENGHAPUSAN UTANG PINJOL DAN PENAWARAN AKTIVITAS KEUANGAN ILEGAL

 

Yogyakarta, 20 Desember 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan program penghapusan utang atau tagihan pinjaman online (pinjol). Informasi yang beredar di media sosial mengenai penghapusan tagihan pinjaman online dengan mengatasnamakan OJK dipastikan tidak benar atau hoax.

​​​
​

OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan foto, video, maupun aktivitas pejabat OJK untuk menjanjikan penghapusan utang pinjaman online dapat dipastikan merupakan informasi palsu. Sehubungan dengan beredarnya hoax tersebut, OJK akan menindaklanjutinya melalui mekanisme koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah DIY, termasuk dengan menyampaikan informasi kepada Polda DIY sebagai salah satu anggota satgas.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, masyarakat diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.

Masyarakat diharapkan memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang menawarkan produk keuangan telah memiliki izin resmi dari OJK serta menilai secara rasional tingkat imbal hasil atau bunga yang dijanjikan. Penawaran dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal patut dicurigai sebagai aktivitas keuangan ilegal.

Informasi mengenai daftar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan diawasi OJK dapat diakses melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, laporan terkait penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat disampaikan melalui laman sipasti.ojk.go.id.

***


Informasi lebih lanjut:

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta - Eko Yunianto

Telp. (0274) 460 5790


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi