Sign In

Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: Kinerja Industri Jasa Keuangan di Wilayah DIY Stabil dan Terjaga

 Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: Kinerja Industri Jasa Keuangan di Wilayah DIY Stabil dan Terjaga

September 10, 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
   

 

​​​SP-21/HM/OJK/IX/2026

SIARAN PERS

KINERJA INDUSTRI JASA KEUANGAN DI WILAYAH DIY STABIL DAN TERJAGA

Yogyakarta, 10 September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) di DIY tetap stabil hingga Juni 2026 berdasarkan data pengawasan OJK terbaru, tercermin dari pertumbuhan aset perbankan sebesar 4,59 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp116,92 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 3,60 persen yoy menjadi Rp97,34 triliun.

Di tengah dinamika perekonomian, OJK DIY terus memperkuat pengawasan dan pelindungan konsumen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.


Perbankan


​​

​Aset perbankan di wilayah DIY pada Juni 2026 mencapai Rp116,92 triliun, tumbuh 4,59 persen yoy. DPK mencapai Rp97,34 triliun, tumbuh 3,60 persen yoy.

Sementara itu, kredit/pembiayaan perbankan di DIY tumbuh 0,48 persen yoy menjadi Rp64,64 triliun. Penyaluran kredit/pembiayaan tersebut terutama terkonsentrasi pada tiga sektor ekonomi, yaitu sektor rumah tangga sebesar Rp17,80 triliun, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp13,12 triliun, serta sektor konstruksi sebesar Rp7,83 triliun.

Kredit/pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Juni 2026 mencapai Rp27,66 triliun dengan pangsa sebesar 42 persen dari total kredit/pembiayaan perbankan di DIY.

Dari sisi kualitas kredit, rasio Non-Performing Loan (NPL) perbankan tercatat sebesar 5,41 persen, sedangkan NPL kredit UMKM sebesar 6,08 persen. OJK DIY terus memperkuat pengawasan terhadap kualitas kredit untuk menjaga ketahanan dan stabilitas sektor perbankan.


Industri Keuangan Non Bank (IKNB) – Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pembiayaan dan P2P Lending

​ 


Pada sektor perasuransian, premi asuransi jiwa pada Juni 2026 mencapai Rp611 miliar, meningkat 17,95 persen yoy dibandingkan Juni 2025. Sementara itu, premi asuransi umum mencapai Rp229 miliar, terkontraksi 62,41 persen yoy, namun meningkat 204 persen dibandingkan Maret 2026. 

​

​

Kinerja perusahaan pembiayaan pada Triwulan II 2026 menunjukkan pertumbuhan positif. Total pembiayaan tercatat sebesar Rp4,55 triliun, meningkat 1,85 persen yoy dibandingkan Rp4,47 triliun pada Triwulan II 2025. Rasio Non-Performing Financing (NPF) tercatat sebesar 3,00 persen, menurun dibandingkan 3,01 persen pada Triwulan I 2026. 

Pada layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar), outstanding pinjaman pada Juni 2026 mencapai Rp1,41 triliun, tumbuh 17,02 persen yoy. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP 90) tercatat sebesar 2,57 persen, menurun dibandingkan 3,31 persen pada Triwulan II 2025. 


Pasar Modal

​
​​

Jumlah investor pasar modal di DIY terus menunjukkan pertumbuhan hingga Juni 2026. Jumlah Single Investor Identification (SID) Saham mencapai 194.401, tumbuh 35,53 persen yoy, SID Reksa Dana mencapai 366.756, tumbuh 43,56 persen yoy, dan SID Surat Berharga Negara (SBN) mencapai 27.668, tumbuh 23,22 persen yoy. Aktivitas pasar modal di DIY didominasi oleh investor individu.


Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen

OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang menunjukkan capaian literasi dan inklusi keuangan DIY masing-masing sebesar 76,44 persen dan 98,74 persen. Kedua capaian tersebut telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 sampai 2029 untuk tahun 2029. 

Indeks inklusi keuangan DIY sebesar 98,74 persen menempatkan DIY pada peringkat kedua nasional, berada di atas rata-rata nasional sebesar 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan DIY sebesar 76,44 persen menempatkan DIY pada peringkat ketujuh nasional dan berada di atas rata-rata nasional sebesar 69,57 persen. 

Untuk memperluas akses keuangan, OJK DIY terus mengoptimalkan program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), antara lain Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), Simpanan Pelajar (SimPel), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Laku Pandai, serta Ekosistem Keuangan Inklusif di Wilayah Perdesaan.

Sejalan dengan tingginya tingkat literasi dan inklusi keuangan, OJK DIY terus memperkuat edukasi dan pelindungan konsumen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2026, OJK DIY menerima 1.242 pengaduan konsumen melalui surat dan Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK), yang terdiri atas 586 pengaduan sektor perbankan, 638 pengaduan sektor pasar modal dan IKNB, serta pengaduan non-LJK. 

Pada periode yang sama, OJK DIY juga menerima 2.557 pengaduan secara walk in. Dari jumlah tersebut, 655 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 1.127 pengaduan berasal dari sektor pasar modal, asuransi, perusahaan pembiayaan, pegadaian, dan fintech P2P lending, sedangkan 775 pengaduan lainnya mencakup antara lain pinjaman online ilegal, investasi ilegal, koperasi, dan payment gateway

Selain layanan pengaduan, OJK DIY melayani 11.372 permintaan informasi layanan OJK Checking selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2026, yang terdiri atas 11.325 permintaan perorangan dan 47 permintaan badan usaha. 

Dalam rangka memperkuat literasi keuangan masyarakat, OJK DIY telah melaksanakan 89 kegiatan edukasi keuangan pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 dengan total peserta 23.711 orang. Kegiatan tersebut menyasar antara lain pelajar dan mahasiswa, pelaku UMKM, profesi, serta masyarakat umum.

OJK DIY terus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan. Berdasarkan laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), terdapat 13.166 laporan penipuan dari wilayah DIY hingga 31 Agustus 2026.

Modus penipuan yang banyak dilaporkan antara lain penipuan transaksi belanja atau jual beli online, penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan melalui media sosial, penipuan mendapatkan hadiah, phishing, social engineering, penipuan melalui APK WhatsApp, serta pinjaman online fiktif. 

OJK DIY juga terus memperluas penyampaian edukasi melalui kanal komunikasi digital. Akun Instagram OJK DIY, @ojk_jogja, telah memublikasikan 76 konten edukasi dan kegiatan OJK DIY dengan jumlah pengikut sebanyak 19.839 per 31 Agustus 2026. 

OJK DIY terus mendukung Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) sebagai bagian dari upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan secara masif. OJK DIY mengoptimalkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, PUJK, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas akses serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan. 

OJK DIY juga telah menerbitkan publikasi kinerja lembaga jasa keuangan di wilayah DIY secara rutin dalam bentuk leaflet yang dapat diakses di (http://bit.ly/leafletojkdiy) serta dalam bentuk laporan (http://bit.ly/asesmenkojkdiy).

***​

Informasi lebih lanjut:

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Yunianto

Telp. (0274) 460 5790

 


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi