Sign In

Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: OJK Dorong Calon Pengantin Miliki Ketahanan Finansial Sinergi, OJK & TPAKD Bantul Gelar Bimbingan Perkawinan dan Edukasi Keuangan

 Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: OJK Dorong Calon Pengantin Miliki Ketahanan Finansial Sinergi, OJK & TPAKD Bantul Gelar Bimbingan Perkawinan dan Edukasi Keuangan

August 6, 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
   

 

SP-14/HM/OJK/VIII/2026

 

​SIARAN PERS

OJK DORONG CALON PENGANTIN MILIKI KETAHANAN FINANSIAL

Sinergi OJK & TPAKD Bantul Gelar Bimbingan Perkawinan dan Edukasi Keuangan


Yogyakarta, 6 Agustus 2026 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus memperluas literasi dan inklusi keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih cerdas dan tangguh secara finansial.

Hal ini diwujudkan dalam Kolaborasi OJK DIY bersama TPAKD Kabupaten Bantul dalam Kegiatan Bimbingan Perkawinan Dan Edukasi Keuangan Kelola Anggaran Dan Perencanaan Aset Setelah Menikah (KAPAN NIKAH) pada Rabu (5/8), di Bantul Yogyakarta.

Kepala OJK DIY Eko Yunianto, menyampaikan bahwa OJK terus memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan bersama pemerintah daerah dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Hal ini penting agar masyarakat semakin cakap dalam mengelola keuangan dan terhindar dari berbagai risiko keuangan

“Sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK menjalankan fungsi 3M, yaitu Mengatur, Mengawasi, dan Melindungi. Dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK terus memperkuat edukasi dan literasi Keuangan kepada masyarakat agar mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak dan sesuai kebutuhan," ujar Eko.

Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan literasi keuangan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan mendukung terwujudnya keluarga yang sejahtera.

"Program KAPAN NIKAH hadir sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bantul bersama OJK DIY dan Kementerian Agama Kabupaten Bantul  dalam membekali calon pengantin dengan kecakapan keuangan yang memadai. Kami meyakini bahwa keluarga yang cerdas secara finansial akan lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan berumah tangga dan mampu mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan," kata Aris.

Program KAPAN NIKAH merupakan salah satu inovasi program unggulan TPAKD Kabupaten Bantul yang berhasil masuk nominasi Financial Literacy Award 2026 kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten. Program ini mengkolaborasikan bimbingan perkawinan untuk calon pengantin dari KUA, edukasi mengenai perencanaan keuangan keluarga, pengelolaan anggaran rumah tangga, serta pemanfaatan produk dan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Kuswindarti, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul Muntolib, serta para narasumber dari OJK DIY, Bursa Efek Indonesia Yogyakarta, Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, PT BPR Bank Bantul (Perseroda), PT Mirae Asset Yogyakarta, dan PT Pegadaian (Persero) Yogyakarta.

Pada kesempatan tersebut, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi maupun program penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, termasuk modus penghapusan utang yang marak beredar. Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memutuskan menggunakan suatu produk atau mengikuti suatu penawaran keuangan.

OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Salah satunya melalui pembentukan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai forum koordinasi penanganan penipuan di sektor jasa keuangan yang bertujuan mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat, termasuk pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.

Berdasarkan data IASC hingga 30 Juni 2026, terdapat 12.033 laporan yang berasal dari wilayah DIY dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp157,35 miliar. Jumlah laporan tersebut terdiri dari 4.878 laporan di Kabupaten Sleman, 2.806 laporan di Kabupaten Bantul, 2.741 laporan di Kota Yogyakarta, 862 laporan di Kabupaten Gunungkidul, dan 746 laporan di Kabupaten Kulon Progo. Data ini menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kewaspadaan serta literasi masyarakat terhadap berbagai modus penipuan dan kejahatan keuangan.

OJK juga menghimbau apabila masyarakat menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui SIPASTI, Indonesia Anti Scam Centre (IASC), atau menghubungi Kontak OJK 157 untuk memperoleh informasi dan tindak lanjut.

Ke depan, OJK DIY bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat koordinasi, edukasi, dan sinergi guna meningkatkan pelindungan masyarakat serta mewujudkan masyarakat yang cerdas keuangan, mampu mengambil keputusan finansial yang tepat, dan terhindar dari berbagai kejahatan finansial

***

 

Informasi lebih lanjut:

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta - Eko Yunianto

Telp. (0274) 460 5790


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi