Sign In

Siaran Pers KOJK Provinsi DIY: Satgas PASTI DIY Perkuat Sinergi Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal dan Kejahatan Siber

 Siaran Pers KOJK Provinsi DIY: Satgas PASTI DIY Perkuat Sinergi Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal dan Kejahatan Siber

June 25, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
   

 

         SP-09/HM/OJK/VI/2025


SIARAN PERS      

SATGAS PASTI DIY PERKUAT SINERGI TINDAK AKTIVITAS KEUANGAN ILEGAL DAN KEJAHATAN SIBER

Yogyakarta, 25 Juni 2025. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah Istimewa Yogyakarta (Satgas PASTI DIY) menggelar pertemuan koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) guna memperkuat sinergi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, serta berbagai bentuk penipuan digital yang merugikan masyarakat.

Acara yang berlangsung secara luring di Kantor OJK DIY, Selasa (24/6) ini dihadiri oleh 13 perwakilan anggota Satgas, termasuk Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, serta sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat. Hadir pula dua narasumber dari tingkat nasional, yaitu Ketua Tim Pengendalian Internet Ilegal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) Menhariq Noor, dan Kasubnit 4 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Jeffrey Bram Pattipeilohy.

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Ketua Satgas PASTI DIY Eko Yunianto dalam sambutannya mengatakan bahwa sinergitas, kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

“Keberadaan Satgas PASTI baik di tingkat pusat maupun daerah sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan segala bentuk aktivitas keuangan ilegal yang cenderung marak dewasa ini. Selama Januari s.d. Mei tahun 2025, Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menerima 27 laporan terkait pinjaman online ilegal, 52 laporan terkait investasi ilegal, serta 129 laporan terkait penipuan dan modus kejahatan keuangan digital lainnya," kata Eko.

Sementara itu, Kepala Divisi Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK DIY, selaku Sekretariat Satgas PASTI DIY Dinavia Tri Riandari melaporkan berbagai upaya pencegahan yang telah dilakukan, mulai dari edukasi literasi keuangan, pembahasan entitas ilegal, hingga diseminasi konten keuangan digital.

Dalam paparannya, Menhariq Noor menyampaikan bahwa sampai dengan tahun 2024 tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen atau sebanyak 221.563.479 jiwa dari total populasi penduduk Indonesia telah terkoneksi dengan internet. Hal ini menjadi salah satu faktor maraknya kejahatan keuangan digital di kalangan masyarakat seperti pencurian atau penyalahgunaan data, penipuan transaksi keuangan, dan bentuk kejahatan digital lainnya.

"Tiga sumber utama pencurian data berasal dari phising, pelanggaran data pihak k​etiga maupun malware. Penipuan di era digital lebih beragam, apalagi dengan hadirnya artificial intelligent. Untuk itu, masyarakat perlu memahami dan mewaspadai berbagai modus penipuan yang saat ini sedang marak. Beberapa hal yang bisa dilakukan agar terhindar dari modus kejahatan digital diantaranya menggunakan password yang kuat dan berbeda pada setiap akun, menerapkan verifikasi dua langkah, tidak oversharing data pribadi di media sosial, tidak mengunduh tautan yang tidak jelas sumbernya, serta menghindari menggunakan WiFi publik," kata Menhariq.

Senada, Jeffrey Bram Pattipeilohy juga menyampaikan bahwa terdapat 4 jenis kejahatan siber yang paling banyak merugikan masyarakat yaitu judi online, penipuan online, phising, dan ransomware.

"Fenomena kejahatan siber terjadi disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor individual, dan faktor kesempatan sehingga diharapkan ada kolaborasi dan sinergi antar anggota Satgas PASTI yang bekerja secara komprehensif sehingga penanganan kejahatan siber cepat ditangani," kata Jeffrey.

Pertemuan koordinasi Satgas PASTI juga membahas isu strategis yang meliputi penguatan koordinasi dalam upaya pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan serta strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat.

Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

***


Informasi lebih lanjut:

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta - Eko Yunianto

Telp. (0274) 460 5790


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi